Sabtu, 25 Oktober 2014

Etika Bisnis Islam

A. Pengertian Etika Bisnis Islam

Untuk mengetahui definisi dari etika bisnis Islam tentunya kita harus mengetahui terlebih dahulu apa definisi dari etika menurut Islam dan etika bisnis itu sendiri.
a. Definisi etika menurut Islam
Etika berasal dari kata Yunani ethos, yang dalam bentuk jamaknya (ta etha) bearti adat istiadat atau kebiasaan. Dalam hal ini etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain. Dalam makna yang lebih tegas etika merupakan studi sistematis tentang tabiat konsep nilai, baik, buruk, harus, benar, salah dan sebagainya dan prinsip-prinsip umum yang membenarkan kita untuk mengaplikasikannya atas apa saja.
Secara terminologis arti etika sangat dekat pengertiannya dengan istilah al-Qur’an al-khuluq atau akhlak, akhlak mengandung beberapa arti, diantaranya:
1) Tabiat, yaitu sifat dalam diri yang terbentuk oleh manusia tanpa dikehendaki dan tanpa diupayakan,
2) Adat, yaitu sifat dalam diri yang diupayakan manusia melalui latihan, yaitu berdasarkan keinginannya, dan
3) Watak, yaitu cakupannya melalui hal-hal yang menjadi tabiat dan hal-hal yang diupayakan hingga menjadi adat. Kata akhlak juga berarti kesopanan atau agama.
b. Definisi etika bisnis
Etika bisnis adalah seperangkat nilai tentang baik, buruk, benar dan salah dalam dunia bisnis berdasarkan pada prinsip-prinsip moralitas. Dalam arti lain etika bisnis berarti seperangkat prinsip dan norma di mana para pelaku bisnis harus komit padanya dalam bertransaksi, berprilaku, dan berelasi guna mencapai daratan atau tujuan-tujuan bisnisnya dengan selamat. Selain itu etika bisnis juga dapat berarti pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi dan bisnis, yaitu refleksi tentang perbuatan baik, buruk, terpuji, tercela, benar, salah, wajar, pantas, tidak pantas dari perilaku seseorang dalam berbisnis atau bekerja.
Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa  etika bisnis Islam adalah seperangkat nilai tentang baik, buruk, benar, salah, dan halal, haram dalam dunia bisnis berdasarkan pada prinsip-prinsip moralitas yang sesuai dengan syariah.

B. Aktifitas dan Etika Bisnis dalam Islam
Dalam melakuakan segala aktifitas terutama dalam bentuk kegiatan usaha tentunya ada etika yang mengatur sehingga dalam kegiatan tersebut dapat menimbulkan keharmonisan dan keselarasan antar sesama. Begitu juga dalam dunia bisnis, tidak lepas dari etika yaitu etika bisnis. Etika bisnis merupakan aturan yang mengatur tentang aktifitas bisnis. Dalam Islam juga terdapat etika dalam aktifitas berbisnis. Adapun aktifitas dan etika bisnis Islam adalah sebagai berikut:
a. Pembisnis harus jujur.
Tanpa kejujuran, semua hubungan termasuk hubungan bisnis tidak akan langeng, padahal dalam prinsip berbisnis interaksi yang memberikan keuntungan sedikit tetapi berlangsung berkali-kali (lama) lebih baik dari pada untung banyak tetapi hanya sekali atau dua, tiga kali.
Jujur merupakan motivator yang abadi dalam budi pekerti dan prilaku seorang pembisnis muslim, karena sebagai salah satu sarana untuk memperbaiki amalnya, dan sarana untuk bisa masuk surga. Sebagaimana firman Allah SWT. dalam surat Al-Ahzab ayat 70-71:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan Katakanlah Perkataan yang benar,; Niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. dan Barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, Maka Sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.
Di antara bentuk kejujuran seorang pembisnis adalah selalu berkomitmen dalam jual belinya dengan berlaku terus terang dan transparan untuk melahirkan ketentraman dalam hati. Bentuk kejujuran yang lain adalah pembisnis dalam memasarkan barang dagangannya harus dijauhkan dariiklan yang licik dan sumpah palsu, atau memberi informasi yang salah tentang barang dagangannya untuk menipu calon pembeli.
b. Amanah
Islam mewajibkan pembisnis untuk mempunyai sikap amanah terhadap dirinya sendiri dan orang lain, dan tidak boleh meremehkan hak orang yang memberikan amanah. Karena amanah merupakan tanggung jawab yang besar yang lebih berat dari seluruh yang ada di dunia ini. Sebagaimana firmanAllah SWT dalam surat Al-Ahzab ayat 72:
Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, Maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu Amat zalim dan Amat bodoh,
Seorang pembisnis yang amanah adalah seorang pembisnis yang yang harus menjelaskan dengan terus terang tentang harga barang dan laba yang diperolehnya jika barang dagangannya dijual dengan menggunakan sistem bagi hasil. Selain itu, dia harus memberitahukan kepada pembelinya tentang aib (cacat) barang dagangannya, seandainya memang ada aibnya.
c. Toleransi dan keramah tamahan
Dalam Islam berbisnis tidak sekedar memperoleh keuntungan materi semata, tetapi juga menjalin hubungan harmonis yang pada gilirannya menguntungkan kedua belah pihak, karena kedua belah pihak harus mengedepankan toleransi.
Ungkapan yang menyatakan “pembeli/konsumen adalah raja” ada benarnya, tetapi pada yang saat yang sama ada batasannya. Batasan itu melahirkan hak untuk pembeli dan juga hak untuk penjual. Sebagaimana sabda NabiMuhammad saw:
عَنْ جَا بِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَ ضِىَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ : رَ حِمَ اللهُ رَ جُلاً سَمْحًا إِذَا بَا عَ, وَإِ ذَا اسْتَرَا ى وَ اِذَا اقْتَضَى
Dari Jabir bin Abdullah r.a. bahwasanya Allah merahmati seseorang yang ramah dan toleransi dalam menjual, membeli, dan menagih. (HR. Bukhari dan at-Tirmidzi)
Bentuk-bentuk toleransi dan keramahtamahan yaitu tidak menarik keuntungan yang melampaui batas kewajaran, menerima kembali dalam batas tertentu barang yang dijualnya jika pembeli merasa tidak puas dengannya.
Namun bentuk toleransi tidak hanya terjalin antar penjual dengan pembeli. Namun antara penjual dengan barang dagangannya, terutama bagi mereka yang menjual dagangan berupa makhluk hidup seperti tumbuhan dan hewan. Para penjual tentunya harus merawat dan memelihara dengan baik hewan yang akan mereka jual, sebagaimana dalam hadis nabi:
عَنْ عَبْدِاللهِ بْنِ جَعْفَرٍ، قَالَ : أَرْدَفَنِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلْفَهُ، ذَاتَ يَوْمٍ، فَأَسَرَّ إِلَيَّ حَدِيْثًا، لَأُحَدِّثُ بِهِ أَحَدًا مِنَ النَّاسِ، وَكَانَ أَحَبُّ مَا اسْتَتَرَ بِهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِحَاجَتِهِ هَدَفًا,أَوْ حَائشَ نَخْلٍ,قَالَ:فَدَخَلَ حَائِطًا لِرَجُلٍ مِنْ الْأَنْصَارِ,فَإِذَا جَمَلٌ,فَلَمَّا رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَنَّ وَدَرَفَتْ عَيْنَاهُ, فَأَتَاهُالنَّبِيُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, فَمَسَحَ ذِفْرَاهُ, فَسَكَتَ, فَقَالَ: مَنْ رَبُّ هَذَا الْجَمَلِ؟ لِمَنْ هَذَا الْجَمَلُ؟ فَجَاءَ فَثًى مِنْ الْأَنْصَارِ, فَقَالَ لِي: يَارَسُولَ اللّهِ, فَقَالَ: أَفلَاتَتَّقِي اللّهَ فِي هَذِهِ الْبَهِيَمَةِ, الَّتِي مَلَّكَكَ اللّهُ إِيَّاهَا, فَإِنَّهُ شَكَا إِلَيَّ, أَنَّكَ تُجِيعُهُ وَتُدْئِبُهُ
Dari Abu Hurairah bin Ja’far, ia berkata: Padasuatu hari rasulullah SAW mengajakku menumpang di belakang tunggannya dan menyampaikan rahasiakepadaku, yang rahasia itu tidak akan aku sampaikan kepada siapapun. Yang paling Rasulullah sukai ketika menunaikan hajat adalah menutupinya dengan tempat yang berdinding pohon kurma. Nabi kemudian menuju ke kebun seorang sahabat Anshar, namun tiba-tiba datang seekor untu. Ketika unta tersebut melihat Nabi SAW, sang unta merintih dan menyucurkan air mata. Nabi mendatangi unta tersebut dan mengusap telingannya hingga unta itu terdiam. Setelah itu nabi berkata, “Siapa pemilik unta ini? Siapa yang mempunyai unta ini?” Kemudian datanglah seorang Pemuda Anshar dan berkata: “Ini untaku wahai Rasulullah!” Rasulullah kemudian berkata, “Apakah kamu tidak takut kepada Allah atas binatang yang diberikan Allah untukmu? Sesungguhnya unta ini mengadu kepadaku bahwa kamu telah membuatnya kelaparan dan melelahkannya”.
d. Pemenuhan janji dan perjanjian
Salah satu konsekuensi dari kejujuran adalah pemenuhan janji dan syarat perjanjian. Dua pihak yang bertransaksi pada dasarnya saling percaya akan kebenaran mitranya dalam segala hal yang berkaitan dengan bisnis mereka. Al-Qur’an secara tegas memerintahkan untuk memenuhi segala macam janji dan ikatan perjanjian, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 1 yang berbunyi:
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
Dan dalam surat Al-Isra’ ayat 34 yang berbunyi:
Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.
Demi memelihara kewajiban ini al-Qur’an memerintahkan untuk mencatat transaksi bisnis dan mempersaksikannya di hadapan notaris (bila perlu), khususnya menyangkut utang piutang dan mempersaksikannya dengan dua orang yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Pengertian Etika Bisnis Menurut Para Ahli

  1. ETIKA
    Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.Terdapat 2 jenis etika, antara lain:
    • Etika Filosofis
    Merupakan etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat.
    • Etika Teologis
    Ada dua hal yang perlu diingat berkaitan dengan etika teologis. Pertama, etika teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum.
  2. ETIKA BISNIS
    Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham,masyarakat.Ada beberapa pengertian etika bisnis menurut para ahli, antara lain:
    1. Velasques (2002)Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
    2. Hill dan Jones (1998)Etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks. Lebih jauh ia mengatakan, “Most of us already have a good sense of what is right and what is wrong. We already know that is wrong to take action that put the lives other risk” (“Sebagian besar dari kita sudah memiliki rasa yang baik dari apa yang benar dan apa yang salah. Kita sudah tahu bahwa salah satu untuk mengambil tindakan yang menempatkan risiko kehidupan yang lain.”).
    3. Steade et al (1984: 701) dalam bukunya ”Business, Its Natura and Environment An Introduction” memberi batasan yakni, ”business ethics is ethical standards that concern both the ends and means of business decision making” (“Etika bisnis adalah standar etika yang berkaitan dengan tujuan dan cara membuat keputusan bisnis.”).
  3. TEORI ETIKA BISNIS
a. Teori Teologi. Etika Teologi yaitu etika yang mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibatnya yang ditimbulkan atas tindakan yang dilakukan. Suatu tindakan dinilai baik, jika bertujuan mencapai sesuatu yang baik,atau akibat yang ditimbulkannya baik dan bermanfaat. Dalam etika teologi terdapat filosofinya, yaitu:
  1. Egoisme. Perilaku yang dapat diterima tergantung pada konsekuensinya. Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar. Memaksimalkan kepentingan kita terkait erat dengan akibat yang kita terima.
  2. Utilitarianism. Semakin tinggi kegunaannya maka semakin tinggi nilainya. Berasal dari bahasa latin utilisyang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
b. Teori Deontologi. Teori Deontologi yaitu : berasal dari bahasa Yunani , “Deon“ berarti tugas dan “logos” berarti pengetahhuan. Sehingga Etika Deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibatnya atau tujuan baik dari tindakanyang dilakukan, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada diri sendiri. Dengan kata lainnya, bahwa tindakan itu bernilai moral karena tindakan itu dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindkan itu.
c. Teori Hak. Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
d. Teori Keutamaan (Virtue). Memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.

Contoh Kasus Bisnis Yang Tidak Beretika

Pelanggaran Etika Bisnis Oleh PT.Megantari Mahmud

Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.

Analisis:
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besarpun berani untuk mmengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus HIT sengaja menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
Dan walaupun perusahaan sudah meminta maaf dan juga mengganti barang dengan memproduksi barang baru yang tidak mengandung zat berbahaya tapi seharusnya perusahaan jugamemikirkan efek buruk apa saja yang akan konsumen rasakan bila dalam penggunaan jangka panjang. Sebagai produsen memberikan kualitas produk yang baik dan aman bagi kesehatan konsumen selain memberikan harga yang murah yang dapat bersaing dengan produk sejenis lainnya

sumber: http://nildatartilla.wordpress.com/2013/02/09/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur/